Ujung dari pesta di tengah perjalanan dengan mobil itu sudah diketahui, yakni Roger teler dan ditinggalkan dalam mobilnya, jenis Mercedes-Benz silver dengan nomor polisi B-368-RY, yang terhenti melintang di tengah Jalan Raya Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur. Kini, putra penata rambut terkenal itu mendekam dalam tahanan Markas Polsek Pulogadung.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan titik terang identitas dan jejak M. Upaya perburuan dilakukan, di antaranya dengan menelisik ponsel Roger guna melacak percakapan keduanya. Temuan sementara, Roger kerap menghubungi M kala membutuhkan narkotik.
"Bukan tidak mungkin M ini bagian dari jaringan narkotik besar. Kalau sudah tertangkap, kami bisa melacak dari mana dia mendapat narkotiknya," kata Kepala Polsek Pulogadung Komisaris Zulham Effendy kemarin.
Adapun Roger, yang sudah terbukti mengkonsumsi heroin dari hasil tes urine yang dijalaninya kemarin, sebatas terindikasi sebagai pengguna narkotik, bukan pengedar atau bandar. "Dari jumlah barang buktinya, kami menilai hanya untuk dikonsumsi sendiri," kata Zulham.
Ihwal nasib Roger, Kepala Bidang Humas
grosir sprei murah Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto telah mengatakan pemain sinetron ini dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, hukuman hingga 7 tahun penjara. "Sebenarnya akan semakin berat jika terbukti menjadi pengedar," kata Rikwanto di kantornya, kemarin.
Tentang M, Rikwanto menambahkan, tidak ada hubungan bisnis yang dijalinnya dengan Roger. Dipastikan pula bahwa M bukan artis. "Kami masih mendalami hubungan perkawanan keduanya," kata Rikwanto.
Senin lalu, Roger meminta kepada polisi agar dirinya tidak ditahan. "Saya minta direhabilitasi," kata dia. Menanggapi keinginan itu, Zulham mengatakan bisa saja Roger tidak dihukum penjara, namun keputusan itu wewenang pengadilan. Polisi tetap akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung tentang kasus narkotik, Zulham menjelaskan, Roger berpeluang mendapat vonis menjalankan rehabilitasi. Di surat edaran itu disebutkan, untuk pemakai narkotik dengan barang bukti heroin di bawah 1,8 gram, tersangka bisa menjalani rehabilitasi. "Roger kan heroinnya hanya 1,5 gram, jadi bisa saja dia direhab," ujar Zulham. Namun, dalam surat edaran itu juga disebutkan, untuk barang bukti ganja, berat maksimal sebagai syarat rehabilitasi adalah 5 gram. Sedangkan ganja yang dibawa Roger berat kotornya sampai 15,70 gram. PRAGA UTAMA | ISMI DAMAYANTI
Title
:
Polisi Buru Penumpang Mobil Roger
Description
:
Ujung dari pesta di tengah perjalanan dengan mobil itu sudah diketahui, yakni Roger teler dan ditinggalkan dalam mobilnya, jenis Mercedes-Be...