Penjarahan Kayu Ulin - Penjarahan terakhir digagalkan pada Minggu, 9 Juni 2013. Saat itu,
petugas BTNK menemukan 46 lembar papan ulin di tepi ruas Jalan
Sangatta-Botang Kilometer 4, Kutai Timur. Lokasi Taman Nasional di tepi
ruas Jalan Sangatta-Bontang memudahkan penjarah.
Hanya 4-5 km dari
jalan raya, perambah sudah di dalam TN Kutai. Di Sangkima, salah satu
lokasi daya tarik TN Kutai, cukup berjalan 900 meter ke dalam taman
nasional, terdapat pohon ulin (Eusideroxylon zwageri) selebar 2,47 meter
yang ditaksir berumur 1.000 tahun.
Pohon ulin yang dijarah
umumnya berdiameter 30 sentimeter atau sekitar 2 meter kubik. Periode
2011-2012, disita 200-an meter kubik kayu ulin dari TN Kutai. Dengan
demikian, sejak 2011, kasus penebangan liar memotong 110 ulin di TN
Kutai.
Menurut Erly, pihaknya mendalami keterlibatan oknum aparat
dalam kasus-kasus itu. ”Saya berkoordinasi dengan Kepala Polres dan
Komandan Kodim untuk penanganan oknum-oknum ini,” kata dia.
Awal
Maret 2013, petugas BTNK menangkap basah anggota TNI bersama istri
mengangkut kayu ulin 1,06 meter kubik. Kasus ini dalam proses pengadilan
militer di Balikpapan.
Endemis dan langka
Ulin
salah satu flora endemis Kalimantan terancam punah. Kayunya yang kuat
diburu penjarah/pembalak dengan harga Rp 7 juta per meter persegi.
Tidak
seperti tanaman jati yang bisa dibudidayakan dalam waktu 15 tahun, ulin
hingga kini belum banyak diteliti dan dikembangkan. Khususnya, soal
budidaya cepat panen. Untuk itu, menjaga agar tetap terjaga di alam
merupakan kemutlakan.
Novianto Bambang Wawandono, Direktur
Konservasi Keragaman Hayati Kementerian Kehutanan, mengatakan, untuk
mengerem pencurian kayu, perlu pemberdayaan masyarakat. ”Kesejahteraan
masyarakat perlu ditingkatkan. Penegakan hukum juga berjalan,” kata dia.
Hernowo
Supriyanto, Kepala Seksi Pengelolaan TNK Wilayah 1 Sangatta, meyakini
aksi pembalakan diketahui warga yang berdiam di areal TN Kutai. Di sana,
masyarakat di jalur Bontang-Sangatta sejak lama mendesakkan perubahan
status sebagian kawasan hutan konservasi menjadi areal penggunaan lain.
Pemkab Kutai Timur juga sudah mengajukan enclave sejak 13 tahun lalu.
Balai
TN Kutai mengusulkan penyelesaian kasus itu dengan menjadikan area itu
sebagai zona pemanfaatan khusus. Permukiman menjadi semacam desa
konservasi. Masyarakat berhak mengelola lahan yang luasannya dibatasi,
tetapi tidak memilikinya.
(ICH/PRA)
Title
:
Penjarahan Kayu Ulin
Description
:
Penjarahan Kayu Ulin - Penjarahan terakhir digagalkan pada Minggu, 9 Juni 2013. Saat itu, petugas BTNK menemukan 46 lembar papan ulin di t...